INFORMASI TATA CARA MELAKUKAN PENGADUAN SUBSIDI LISTRIK TEPAT SASARAN


PENANGANAN PENGADUAN POSKO PUSAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN SUBSIDI LISTRIK TEPAT SASARAN KECAMATAN WAY HALIM

Dalam menangani pengaduan dari masyarakat, dibentuk tim lintas instansi di tingkat pusat berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 476.K/75/DJL.1/2016 yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PT PLN (Persero).


POSKO PENGADUAN TINGKAT KELURAHAN/DESA
Posko Pengaduan Tingkat Kelurahan Atau Desa berfungsi melayani pengaduan dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum termasuk di dalam daftar penerima subsidi listrik. Pelayanan yang diberikan meliputi:
a) Penyediaan Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga (Lampiran 1); b) Memfasilitasi dan membantu pengisian Formulir pada poin a;
c) Menyampaikan seluruh formulir pengaduan yang telah diisi ke Kecamatan, berikut dengan Formulir Rekapitulasi Desa/Kelurahan (Lampiran 2), Berita Acara Serah Terima Pengaduan (Lampiran 3 untuk Kelurahan/Desa),dan
d) Khusus untuk Desa, dapat disertakan pula Berita Acara Musyawarah Desa

POSKO PENGADUAN TINGKAT KECAMATAN
 Posko Pengaduan Tingkat Kecamatan berfungsi untuk memasukan data pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh petugas Desa atau Kelurahan ke dalam aplikasi pengaduan.


ALUR PENGADUAN KEPESERTAAN SUBSIDI LISTRIK

Uraian mekanisme Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik:
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga (Lampiran 1) tersedia di Kantor Desa/Kelurahan setempat;
2. Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir dan kemudian menyerahkannya kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan;
3. Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, yang terdiri atas:
a. Formulir Rekapitulasi Desa/Kelurahan (Lampiran 2),
b. Berita Acara Serah Terima Pengaduan dari Desa/Kelurahan (Lampiran 3),
c. Berita Acara Musyawarah Desa Rumah Tangga Sasaran Penerima Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Lampiran 4) khusus untuk Desa, dan
d. Daftar Nama Usulan Rumah Tangga Penerima Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Lampiran 5) khusus untuk Desa.

 4. Penyampaian dokumen ke Kantor Kecamatan dapat dilakukan secara periodik;
5. Petugas Kecamatan melakukan proses input data berdasarkan formulir pengaduan yang telah diisi ke dalam Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga.

formulir dapat diunduh di : https://drive.google.com/drive/folders/0B7zw9-ZsLEHZMFdQOHdMSzh0T2c?usp=sharing

  

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas masukan saudara .

Pages